Aturan Baru OJK, Saham Bank Muamalat Wajib Tercatat di Bursa

Image title
9 Maret 2021, 18:31
ojk, otoritas Jasa Keuangan, saham, bursa, bursa efek indonesia, bank muamalat, ojk paksa bank muamalat, emiten, perusahaan terbuka
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup," kata Djustini.

Kondisi tertentu tersebut antara lain terdapat perintah dari otoritas berwenang untuk memerintahkan perubahan status terbuka menjadi perseroan yang tertutup. Kondisi lainnya, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir.

OJK membuat aturan ini sebagai upaya melindungi investor. Dengan aturan ini, investor memiliki wadah dan pasar untuk melakukan transaksi sahamnya. Jika tidak listing di Bursa, maka transaksi hanya bisa dilakukan di pasar negosiasi yang jauh dari kontrol OJK.

"Perusahaan publik kan harusnya terdaftar, listing di bursa juga. Bukan sekadar menumpang di OJK, yang penting sudah menjadi perusahaan publik. Ini yang menjadi tidak sehat," kata Djustini.

Perintah OJK ini wajib ditindaklanjuti oleh Bursa untuk menghentikan perdagangan efek (suspensi) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah Bursa menerima tembusan perintah OJK tersebut.

Perubahan status atas perintah OJK ini wajib disertai tindakan perusahaan terbuka untuk beberapa hal. Pertama, memperoleh persetujuan RUPS. Kedua, Mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya perintah OJK.

"Terakhir, melakukan pembelian kembali atas seluruh saham pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi di bawah 50 pihak atau jumlah lain ditetapkan OJK,"kata Djustini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...