BEI Finalisasi Aturan Saham Hak Suara Banyak untuk Dorong IPO Unicorn

Andi M. Arief
18 November 2021, 18:44
ipo unicorn
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1/2021). Perdagangan IHSG padaÊawal tahun 2021 dibuka menguat 18,76 poin atau 0,31 persen ke posisi 5.997,83.

Salah satu syarat untuk masuk papan utama, membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir. Persyaratan lainnya adalah memiliki aset berwujud bersih (net tangible assets) minimal Rp 100 miliar.

Analis Bahana Sekuritas Muhammad Wafi mengatakan, upaya BEI mendorong IPO unicorn sudah baik. Hanya saja, peraturan soal MVS yang belum keluar menjadi penghambat melantainya sejumlah unicorn, salah satunya Grup GoTo.

"GoTo juga menunggu aturan itu (MVS) keluar, baru IPO. Kalau tidak keluar, kalau tidak tida salah, GoTo buka opsi untuk IPO di luar Indonesia," katanya kepada Katadata.co.id.

Analis Pasar Modal Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada menilai BEI dan OJK sudah sangat responsif dalam memfasilitasi perusahaan rintisan untuk IPO, salah satunya dengan dikebutnya penerbitan MVS.

Ia yakin dengan diterbitkannya MVS, dapat menambah jumlah emiten sehingga kapitalisasi pasar ikut terdongkrak. Terlebih, Bursa mengklasifikasikan saham-saham teknologi dalam indeks sektoral yang mandiri.

Meski begitu, ia menilai otoritas perlu memikirkan peraturan soal kepemilikan modal karena startup merupakan perusahaan yang sarat dengan modal. "Itu yang harus diatur, siapa-siapa saja pihak yang diperbolehkan untuk memiliki perusahaan terbuka startup," ujar Reza.

Hal tersebut sejalan dengan esensi dari persaingan usaha agar para pelaku bisnis dapat menjalankan usahanya dengan adil. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan konsumen bebas memilih.

Analis Panin Sekuritas malah menilai sebenarnya BEI maupun OJK tidak perlu repot-repot memikirkan peraturan khusus agar perusahaan rintisan mau IPO. Sehingga, peraturan yang sudah ada saat ini, dirasa sudah cukup.

"Karena bisa menghilangkan kesan netral dari BEI dan seolah memberikan perlakuan khusus terhadap startup," kata William.

Menurutnya, saat ini biarkan pelaku pasar yang menilai peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh Bursa. Pasalnya, peraturan sebagus apapun, yang menentukan adalah respons pelaku pasar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...