Ambisius, RHB Sekuritas Targetkan Rilis 15 Waran Terstruktur pada 2022

 Zahwa Madjid
19 September 2022, 16:19
waran
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Selain itu, penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo menggunakan cash settlement, bukan penyerahan saham atau physical settlement seperti equity waran. Investor yang waran terstrukturnya memiliki nilai akan menerima dana sebesar selisih dari harga pasar dengan harga yang ditentukan.

Jika investor tidak ingin menyimpan waran terstruktur hingga jatuh tempo, investor dapat memperjualbelikannya di pasar sekunder layaknya equity waran. Investor tidak perlu khawatir atas likuiditas waran terstruktur di pasar sekunder, karena terdapat liquidity provider yang memastikan investor dapat membeli atau menjual waran terstruktur setiap saat di pasar sekunder.

 

Lima Sekuritas Antre Rilis Waran Terstruktur

Melihat antusiasme para investor, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy mengatakan, setidaknya ada tiga hingga lima sekuritas lagi yang akan menjual waran terstruktur dalam BEI.

“Dalam pipeline, ada tiga hingga lima sekuritas yang dalam diskusi. Kami juga ingin melihat kemampuannya, termasuk kalau yang di regional office (kantor luar ngeri) sudah pernah menerbitkan waran terstruktur,” kata Irvan.

Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, Irmawati Amran mengatakan, nilai tambah dari waran terstruktur adalah harganya jauh lebih murah dibandingkan harga saham. 

“Dengan modal yang lebih kecil tetapi memiliki exposure (penyebaran) pada underlying, potensi keuntungan waran terstruktur dapat melebihi keuntungan jika membeli langsung underlying-nya,” kata Irmawati.

Tak hanya itu, Produk waran terstruktur relatif likuid. Hal ini karena ada Liquidity Provider yang selalu memberikan kuotasi beli dan jual. Jika waran terstruktur mempunyai keuntungan ketika jatuh tempo, maka dana akan otomatis ditransfer dari Self Regulatory Organization (SRO) ke rekening investor.

Terdapat tiga Self Regulatory Organization di Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...