OJK Sebut Pengesahan UU PPSK Jadi Salah Satu Tantangan Pasar Modal
Inarno melanjutkan bahwa tantangan terakhir terkait UU PPSK adalah perlindungan investor kerangka hukum yang perlu diperkuat untuk mendukung efektifitas penegakan hukum dan juga perlindungan investor.
Perlindungan untuk investor tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di bidang pasar modal.
Dalam acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK sedang menyiapkan proses transisi untuk menerapkan UU PPSK yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global.
“Pengesahan UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menjelaskan, UU PPSK OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha emas batangan, aset digital dan kripto. Hal tersebut dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.