BEI Akan Berikan Sanksi Denda Hingga Delisting bagi Emiten Tak Patuh
Sebagai bentuk perlindungan investor, BEI telah menyampaikan pengumuman potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukannya suspensi saham perusahaan tercatat.
Beberapa hari yang lalu, BEI memberikan peringatan tertulis III hingga denda. Denda dan peringatan tertulis III tersebut berlaku untuk 32 emiten belum setor laporan keuangan interim per 30 September 2022.
”Perusahaan tercatat hingga 29 Januari 2023, ada 32 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang tidak diaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam keterangan resmi, Rabu (8/2).
Selain itu BEI juga senantiasa meminta kepada perusahaan tercatat yang di suspensi untuk menyampaikan rencana dan progress perbaikan kondisi terkini perusahaan tercatat dan adanya potensi delisting.
“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat,” kata Nyoman.