BEI Akan Berikan Sanksi Denda Hingga Delisting bagi Emiten Tak Patuh
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan denda sebesar Rp 150 juta pada perusahaan yang melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sesuai ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan. Ada surat peringatan I, surat peringatan II dan denda, peringatan III dan denda, hingga sanksi suspensi.
“Untuk perusahaan yang dikenakan denda tersebut, beberapa perusahaan mengalami berbagai macam kondisi, ada yang mengalami kesulitan cash flow maupun masalah hukum,” ujar Nyoman pada wartawan, Rabu (10/2).
Beberapa perusahaan yang dikenakan denda mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek perseroan dapat diperdagangkan kembali.
Namun Nyoman mengatakan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional atau legal.
“Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa Efek Indonesia meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan,” ujar Nyoman.