Belum Buyback Saham, Emiten Delisting Tak Bisa Lakukan Aksi Korporasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
18 April 2023, 20:56
Emiten Delisting Tak Bisa Lakukan Aksi Korporasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

"Kami akan panggil kepada pihak-pihak untuk melakukan kewajiban itu dan memenuhi kewajibannya, kalau tidak, kami catat sebagai pihak-pihak yang memiliki catatan khusus dan tidak akan kami kasih (melakukan aksi korporasi)," katanya.

Sementara itu, terkait penghapusan pencatatan saham dari BEI, aturan ini tertuang dalam peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa. 

BEI dapat menghapus pencatatan saham jika, pertama, suatu emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum.

Selain itu pengaruhnya terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...