Heboh Warisan 8 Juta Saham BCA, Ternyata Saham Bisa Diwariskan
Lebih lanjut, Haryajid pun bercerita bahwa ia sudah lama mengenalkan investasi saham kepada anaknya. “Ada di awal saya berikan modal saham dan sekarang sudah investasi sendiri,” ucapnya.
Ketentuan Mewariskan Saham
Dikutip dari Ajaib Sekuritas, memang saham milik seorang pemegang saham dapat diwariskan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatakan bahwa dalam pemindahan hak atas saham.
Prosesnya harus terlebih dahulu menawarkan pada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, lalu harus ada persetujuan dari organ perseroan dan atau instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melihat dari hal tersebut, maka apabila ingin mewariskan saham yang dipunya, proses pemindahannya harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang. Setelah saham dipindahkan haknya, direksi wajib mencatat pemindahan tersebut beserta tanggal dan hari pemindahannya.
Lalu terdapat dua jenis saham yang dapat diwariskan yaitu saham tertutup dan saham terbuka. Apa bedanya?
1. Saham Tertutup
Ini merupakan jenis saham perusahaan yang tidak dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi seperti penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
2. Saham Terbuka
Kebalikannya dari saham tertutup, saham terbuka adalah saham yang telah diperdagangkan di BEI karena sudah menyatakan IPO. Dengan begitu, saham yang sudah terbuka publik bisa dibeli oleh siapa saja. Perusahaan yang sudah terbuka dan terdaftar di BEI ini biasanya disebut emiten.
Kedua jenis saham ini bisa menjadi objek waris, namun dalam pemindahan haknya memiliki cara yang berbeda.