BEI Siapkan Aturan Emiten Forced Delisting Tidak Wajib Buyback Saham

Nur Hana Putri Nabila
12 Oktober 2023, 17:32
BEI Siapkan Aturan Emiten Forced Delisting Tidak Wajib Buyback Saham
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
BEI menyiapkan aturan terbaru mengenai buyback saham bagi emiten yang terancam dihapuskan pencatatan sahamnya atau delisting dari bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi baru terkait pembelian kembali saham (buyback) terhadap emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI dan OJK telah beberapa kali membicarakan soal aturan buyback saham bagi emiten yang terancam delisting. Ia mengusulkan agar pemegang saham pengendali melakukan buyback saham dalam kasus voluntary delisting atau forced delisting. Hal itu menjadi strategi yang bisa diambil oleh perusahaan.

“Kami di bursa dan OJK sudah beberapa kali ketemu. Upaya kita untuk memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang sudah berniat baik untuk berinvestasi,” ucap Nyoman di Gedung BEI, Rabu (11/10) kemarin.

Nyoman menjelaskan, dalam kasus voluntary delisting, atau pengapusan saham secara sukarela, perusahaan memiliki kewajiban buyback saham, sedangkan bagi perusahaan yang masuk kriteria forced delisting, perusahaan tidak memiliki kewajiban buyback. Hal ini, kata Nyoman, sebagai langkah perlindungan terhadap investor.

Namun BEI menyatakan tidak bisa serta merta menjatuhkan penghapusan saham secara paksa atau force delisting terhadap emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.

Hingga saat ini, kata Nyoman, BEI telah berusaha menghubungi pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembelian kembali saham. Jika kondisinya belum dapat memenuhi kewajiban, lanjut Nyoman, BEI akan memberi kesempatan hingga perusahaan dapat melunasi kewajiban sesuai aturan.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...