Viral Petisi Hapus Full Call Auction, Apa Untung Rugi Aturan BEI Itu?

Lona Olavia
28 Maret 2024, 11:03
Viral Petisi Hapus Full Call Auction, Apa Untung Rugi Aturan BEI Itu?
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Seorang karyawan memotret layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/3/2024).
  • Revisi transaksi menjadi sulit: Ketidaktersediaan informasi bid dan offer secara langsung membuat para pelaku pasar kesulitan dalam melakukan amend atau revisi transaksi mereka. Hal ini terjadi karena mereka tidak dapat melihat secara langsung tawaran harga yang ada (kurang transparan).
  • Preferensi jual daripada beli: Saham-saham di papan pemantauan khusus cenderung memiliki sedikit peminat. Banyak orang lebih memilih untuk menjual saham daripada membelinya. Ini dapat menciptakan tekanan jual yang lebih besar daripada tekanan beli, yang pada akhirnya bisa menyebabkan harga saham tersebut terus menurun hingga Rp 1. Artinya, risiko di saham semakin tinggi, sehingga penting untuk memastikan likuiditas saham tersebut selain dari faktor fundamental dan teknikalnya. 

Founder dan CEO Emtrade Ellen May pun berkomentar di laman Instagram miliknya bahwa dirinya bersyukur bahwa ia pernah iseng membeli sedikit saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) yang notabene dimiliki oleh Grup Bakrie. Sebab, langkah ini bisa membuat saham ELTY yang masuk kategori saham Gocap bisa menjadi Rp 1 triliun imbas dari penerapan full call auction tersebut. 

“Coba kalau tidak punya saham ELTY di gocap, bingung juga jelasin full call action karena PDF dari IDX sampai hari ini pun masih sulit kumengerti,” tulisnya.

Ellen pun menyatakan dukungannya pada petisi Change.org yang pada Kamis (28/3) pukul 10.35 WIB, terpantau sebanyak 7.359 orang yang memberikan dukungan. Mereka meminta agar peraturan papan pemantauan khusus full call auction tahap II dihapuskan. Padahal full call auction baru berjalan dua hari sejak diluncurkan pada Senin (25/3) kemarin.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai, aturan ini hanya berlaku untuk saham Papan Pemantauan Khusus bukan saham biasa. Jadi seharusnya terhadap pasar secara seluruhnya tidak ada dampak negatif maupun positif karena saham tersebut di papan tersebut biasanya saham dengan kapitalisasi kecil. 

“Jadi pergerakan saham di papan tersebut pasca aturan baru ini tidak berdampak ke saham lain yang big caps maupun mayoritas mid cap. Soal dampak ke IHSG pun minim, tapi ini bad news untuk pemegang saham-saham yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (28/3).

Menilik data Stockbit, pada perdagangan Kamis (28/3) pukul 10.50 WIB tercatat ada sekitar 207 saham yang masuk dalam kategori saham gocap atau seperempat dari total emiten yang ada di BEI saat ini. Bahkan 22 diantaranya harga sahamnya ada di rentang Rp 2-9 per lembar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...