BEI Telisik Dugaan Fraud di Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma

Nur Hana Putri Nabila
6 Juni 2024, 13:48
BEI Telisik Dugaan Fraud di Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya masalah hingga praktik window dressing pada laporan keuangan perusahaan farmasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni T Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa terkait indikasi fraud pada INAF, BEI telah meminta klarifikasi dari perusahaan farmasi tersebut. Indofarma membenarkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana hingga mengakibatkan potensi kerugian negara. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

“Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat, maupun atas informasi yang beredar di publik,” tulis Nyoman dalam keterangannya, Kamis (6/6). 

Seiring dengan hal itu, Nyoman juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Indofarma belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2023. Namun, berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2020, 2021, dan 2022, perusahaan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo. 

Atas kejadian tersebut, BEI tengah melakukan analisis lebih lanjut atas laporan keuangan yang telah disampaikan oleh Indofarma. Dengan demikian, kata Nyoman, BEI akan terus memantau perkembangan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2023 pada 1 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

Namun, opini WDP ini diberikan karena auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai terkait penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.

“Bursa sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan KAEF dalam penyajian laporan keuangan,” pungkas Nyoman. 

Pada perdagangan Kamis ini, harga saham Indofarma mengalami pelemahan 9,09% ke level Rp 180 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 557 miliar. Sedangkan, saham Kimia Farma terkoreksi 1,46% ke posisi Rp 675 per saham. Nilai kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 3,76 triliun. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...