OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya

Agustiyanti
31 Maret 2020, 06:15
perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, pandemi corona, OJK, kelonggaran, virus corona, covid-19
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK memberikan kelonggaran bagi industri keuangan nonbank untuk menghadapi dampak pandemi corona.

Namun, kelonggaran tersebut berlaku sepanjang perusahaan asuransi dan reasuransi memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan dan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi sejak Februari 2020.

(Baca: MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona)

Ketiga, aset yang tumbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Sementara pada perusahaan dana pensiun, kelonggaran diberikan dalam bentuk perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan manfaat pasti dalam dua hal.

Pertama, aset berupa obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di Bursa Efek, serta surat berharga negara dan surat berharga syariah negara dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Ini berlaku sepanjang tak menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

(Baca: Pendapatan Gudang Garam Lampaui Sampoerna pada Tahun Lalu)

Kedua, pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun. Dua hingga lima tahun lagi masa pensiun dapat ditunda paling lama satu tahun.

Riswinandi menekankan penerapan kebijakan countercyclical pada ketiga industri keuangan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

OJK pun dapat menerapkan kebijakan lebih ketat dalam pengawasan individual perusahaan. "Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada 30 Maret 2020," tulis Riswinandi dalam ketiga surat edaran bagi para pelaku industri keuangan nonbank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...