Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing

Pingit Aria
30 Maret 2020, 14:07
Perajin menyelesaikan pesanan perabot lukis dari barang bekas di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). Pemerintah menargetkan peningkatan penyaluran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp190 triliun pada tahun 2020 atau meningkat Rp50 t
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Perajin menyelesaikan pesanan perabot lukis dari barang bekas di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). Pemerintah menargetkan peningkatan penyaluran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp190 triliun pada tahun 2020 atau meningkat Rp50 triliun dibandingkan tahun 2019, serta akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024, guna meningkatkan kelas dan produktivitas UMKM nasional .

3. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada Peraturan OJK penilaian kualitas kredit. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.

Misalnya, Bank Mandiri dan BRI sebelumnya telah menyatakan secara terbuka soal kebijakan keringanan bagi debitur terdampak corona. Keringanan yang diberikan BRI berbentuk penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Keringanan ini ditujukan bagi debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif.

OJK menekankan kepada seluruh bank agar kebijakan restrukturisasi dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard, jika kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah.

4. Keringanan dari Perusahaan Leasing

OJK menyatakan, keringanan kredit juga berlaku untuk pembiayaan dari perusahaan leasing. Selain itu, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Ketentuan tersebut diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus corona untuk menunjukkan itikad baik dan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan jalan keluar.

(Baca: Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi)

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan  untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Debitur juga diminta untuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Debitur dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, bank atau perusahaan leasing, dan masalah yang dihadapi.

5. Cara dan syarat supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat virus corona. Beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...