Andalkan Kas Internal untuk Buyback, Posisi BRI dan BNI Cukup Kuat

Image title
17 Maret 2020, 16:15
Ilustrasi, gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

Peraturan yang dimaksud adalah, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.3/SEOJK.04/2020, yang memang dibuat untuk memberi kemudahan bagi emiten yang hendak melakukan aksi korporasi buyback saham, tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk mendanai aksi korporasi ini, baik BRI maupun BNI akan mengandalkan sumber kas internal, dan berkeyakinan aksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja.

Jika melihat posisi kas BRI dan BNI, maka bisa dikatakan keyakinan keduanya memiliki dasar. Pasalnya, dilihat dari posisi kas dalam laporan keuangan per 31 Desember 2019, baik BRI maupun BNI memiliki cadangan kas yang tergolong mumpuni untuk melakukan aksi buyback saham.

Per 31 Desember 2019, posisi kas BRI tercatat sebesar Rp 30,21 triliun, sehingga apabila BRI menggunakan seluruh dana yang dianggarkan untuk buyback, maka hanya akan mengurangi posisi kas menjadi sekitar Rp 27 triliun. Posisi kas setelah dikurangi dana untuk buyback ini kurang lebih sama dengan posisi kas BRI tahun 2018.

Sementara, posisi kas BNI per 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp 15,36 triliun, sehingga dana untuk buyback yang sebesar Rp 1,8 triliun hanya akan berpengaruh sedikit bagi posisi kas BNI, jika aksi buyback menggunakan sleuruh dana yang dianggarkan.

(Baca: WIKA dan PTPP Bersiap Buyback Saham Bertahap Selama Tiga Bulan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...