Penyelesaian Masalah AJB Bumiputera, OJK Tunggu Proposal Perbaikan

Image title
16 Januari 2020, 17:27
Penyelesaian Masalah likuiditas AJB Bumiputera, OJK Tunggu Proposal Perbaikan
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, AJB Bumiputera.

“Semoga, prinsip-prinsip bisnis yang wajar dapat diimplementasikan,” kata Riswinandi.  (Baca: Tak Punya Dirut Definitif, DPR Batal Bahas Klaim Macet AJB Bumiputera)

Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi. 

Riswinandi menilai, perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan.

Jika ingin mengubah badan hukum perusahaan, setidaknya harus mencantumkan informasi terkait penanam modal di dalam proposal. Walaupun, Riswinandi mengaku belum tahu perihal ada tidaknya pihak yang tertarik menanamkan modal di perusahaan asuransi itu.

"Inisiatifnya kan harus dari mereka (Bumiputera). Pokoknya mereka harus datang dengan satu proposal yang bisa memberikan kebaikan ke depan," katanya.

Adapun AJB Bumiputera terbelit masalah likuiditas. Mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016, defisit keuangan perusahaan sekitar Rp 2,1 triliun-Rp 2,5 triliun per tahun selama 2017-2021.

Salah satu cara untuk menutup defisit yakni menjual aset-aset yang dimiliki. Setelah pengelola statuter beralih ke direksi anyar, mereka menerapkan strategi baru guna mendukung bisnis perusahaan ke depan.

(Baca: OJK Didorong Segera Selesaikan Masalah Bumiputera dan Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...