Bitrexgo Masuk Daftar Hitam OJK, Tips Waspadai Investasi Ilegal

Pingit Aria
10 September 2019, 18:22
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Penjualan modul daring yang ditawarkan perusahaan dilakukan melalui bisnis referral dengan merekrut anggota, seperti multi level marketing (MLM). Kegiatan tersebut saat ini masih dilanjutkan.

Berkaca dari peristiwa ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat tak mudah tergiur tawaran investasi bodong. "Kenali dulu dua L, logis dan legal,” ujarnya.

(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Ia mencontohkan, penawaran trading forex harus mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Selain itu, entitas dan produk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memeriksa legalitasnya, masyarakat dapat mengakses situs sikapiuangmu.ojk.go.id, menghubungi OJK melalui nomor 157, atau mengirimkan email ke [email protected].

Kemudian, perhatikan pula tawaran yang diberikan oleh penyedia jasa investasi tersebut. Jika tawarannya tidak logis, bisa dipastikan platform investasi tersebut memiliki modus penipuan. "Kalau bunga yang diberikan sampai 1% per hari atau per bulan itu kita harus berfikir," katanya.

Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi, yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:
Reporter: Antara, Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...