Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini

Agatha Olivia Victoria
27 Agustus 2019, 16:43
sri mulyani, iuran, bpjs kesehatan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan berlaku bulan ini, sedangkan untuk masyarakat umum pada Januari 2020.

(Baca: Cukai Rokok Diprediksi Naik, Gudang Garam Buka Peluang Kerek Harga)

Ia juga mengusulkan kenaikan iuran TNI, Polri, dan PNS pusat dilaksanakan mulai 1 Oktober 2019. Adapun besaran iuran pegawai pemerintah diusulkan menjadi 5% dari penghasilan tetap, berubah dari sebelumnya yang hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.

"Kami usulkan berdasarkan penghasilan tetap, termasuk tunjangan kinerja. Tapi maksimal 5% dari Rp 12 juta dan dimulai 1 Oktober 2019, sehingga BPJS dapat tambahan lagi dari pemerintah," ungkap dia.

(Baca: Sri Mulyani Beberkan Empat Penyebab Defisit BPJS Keuangan)

Sementara berdasarkan usulan DJSN,  iuran peserta penerima upah pemerintah (aparatur sipil negara) diusulkan menjadi 5% dari total penghasilan, sebelumnya dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.  Iuran peserta penerima upah badan usaha diubah batas atas upah naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dengan besaran presentase iuran tetap sebesar 5%.

Sementara iuran peserta mandiri untuk kelas I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp75 ribu, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan iuran PBI BPJS Kesehatan diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...