Jumlah Bank Perkreditan Rakyat Bakal Susut 40%

Safrezi Fitra
3 Mei 2019, 15:01
bpr, bank perkreditan rakyat, ojk, bpr terancam tutup, fintech
Katadata | Arief Kamaludin

Ayahandayani mengatakan tahun ini 374 BPR tersebut harus memenuhi kewajiban meningkatkan modalnya minimal Rp 3 miliar. Sedangkan 348 BPR lainnya wajib memiliki modal minimal Rp 6 miliar. Pada 2024, tidak ada lagi BPR yang modal intinya di bawah Rp 6 miliar.

(Baca: Sederet Tantangan yang Dihadapi BPR dalam Era Revolusi Industri 4.0)

Caranya bisa dengan mencari investor baru atau pemilik lamanya menambah suntikan modal. Cara lainnya adalah dengan melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain. Apabila tidak sanggup memenuhi ketentuan batas modal minimal tersebut, mereka terancam tidak bisa lagi menjalankan usahanya di bidang perbankan. 

Berdasarkan pemantauan OJK, baru 30 persen dari total 722 BPR yang kemungkinan bisa memenuhi persyaratan modal minimum. Sekitar 30 persen lainnya belum ada kepastian apakah mereka mampu atau tidak. Sisanya sudah menyatakan menyerah, minta bergabung dengan BPR lain, atau siap melikuidasi sendiri.

Aturan mengenai batas minimal modal ini merupakan upaya OJK memperkuat kelembagaan BPR agar mampu bersaing. Apalagi dengan menjamurnya perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam-meminjam atau peer-to-peer lending, yang menjadi ancaman bagi BPR. Makanya, BPR harus memperkuat modalnya dan memanfaatkan teknologi informasi agar tidak kalah dengan fintech.

(Baca: OJK Dorong Fintech Penyalur Kredit Online Gandeng BPR)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...