Ombudsman Bakal Panggil BI Terkait Biaya Transaksi Nontunai

Miftah Ardhian
7 Desember 2017, 15:20
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit

(Baca: Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak)

"Saya melihat ini seperti bandar narkoba, awal-awalnya diberi gratis setelah ketagihan dibebani harga tinggi. Masyarakat juga gitu, awal-awalnya kartu debit gratis, tiba-tiba bebannya tinggi. Saat tidak punya pilihan lagi, mau tidak mau gunakan kartu debit, masyarakat terjebak," ujar Alvien.

Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Fasilitas tersebut memungkinkan interkoneksi antar perusahaan switching dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan transaksi keuangan nontunai secara lebih mudah.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan GPN diharapkan akan mengurangi kompleksitas koneksi dari sebelumnya bersifat bilateral antarpihak terkait menjadi tersentralisasi. "Masyarakat pun dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun," ujarnya.

(Baca: Pendapatan Turun Akibat GPN, Perbankan Berharap Transaksi Bertambah)

Dengan adanya GPN, masyarakat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu untuk melakukan beragam transaksi. Dengan GPN pun, Agus mengklaim biaya transaksi non tunai bakal semakin murah. Alasannya, BI telah menetapkan merchant discount rate sebesar 1 persen per transaksi off us (transaksi di ATM atau EDC yang berbeda dari kartu yang digunakan), lebih rendah dari biasanya yakni 2-3%. Namun, juga mengenakan biaya 0,15 persen dalam transaksi on us yang tadinya gratis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...