Stanchart Diperiksa Soal Transfer Dana Orang Indonesia Terkait Militer

Martha Ruth Thertina
7 Oktober 2017, 12:27
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA
Dolar

Menurut informasi, regulator tengah memeriksa penanganan transfer tersebut di Standard Chartered. Namun, regulator belum bisa menyimpulkan apakah ada dugaan kolusi antara staf bank dengan nasabah untuk menghindari pajak. Adapun Standard Chartred berhenti beroperasi di Guernsey pada 2016 lalu. (Baca juga: Sri Mulyani: Akhir Era Kerahasiaan, Rekening WNI di Swiss Bisa Diakses)

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi Chief Executive Officer (CEO) Bill Winters yang memimpin bank asal Inggris tersebut sejak pertengahan 2015. Dalam dua tahun terakhir, Winters menghadapi berbagai problem, dari mulai kasus pelanggaran terhadap sanksi Amerika Serikat (AS) atas Iran hingga tuduhan suap di Indonesia.

Tahun lalu, Winters memperkenalkan kode etik yang lebih ketat dan mengatakan bahwa staf senior telah melanggar peraturan etika dan menganggap diri mereka di luar jangkauan hukum.

Sekarang ini, Standard Chartered tengah berada di bawah pantauan pengawas independen hingga Desember 2018 sebagai dampak dari penangguhan tuntutan oleh AS pada 2012 lalu. Bank telah membayar kompensasi hampir US$ 1 miliar karena terlibat kesepakatan dengan Iran dan gagal meningkatkan sistem anti pencucian uang-nya.

Jika melakukan pelanggaran besar lagi, bank terancam terkena denda lebih lanjut bahkan kehilangan lisensi perbankan di AS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...