Santunan Kecelakaan Melonjak, Jasa Raharja Kurangi Kuota Mudik Gratis
Secara khusus, mudik gratis yang diselenggarakan Jasa Raharja ini memiliki tiga tujuan. Pertama, pengalihan penggunaan sepeda motor ke bus dan kereta api untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Kedua, sebagai langkah konkret perusahaan dalam pencegahan kecelakaan. Ketiga, peningkatan brand awereness dan posisi perusahaan di mata masyarakat
Puncak acara mudik gratis Jasa Raharja ini akan diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 19 Juni mendatang, dengan memberangkatkan 402 bus. Sedangkan pemberangkatan untuk kereta api pada 17 dan 18 Juni nanti di Stasiun Pasar Senen.
Seperti diketahui, pada Februari lalu Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua aturan baru terkait santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor15/2017 mengenai besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib feri/penyeberangan, laut, dan udara. Sedangkan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Santunan untuk penumpang angkutan umum naik dua kali lipat, yakni santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia; penggantian biaya perawatan dokter; penggantian biaya penguburan jika tak memiliki ahli waris; serta, manfaat baru berupa penggantian biaya ambulans dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas, ketentuannya yaitu santunan bagi ahli waris meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan dokter tidak berubah; penggantian biaya penguburan naik dua kali lipat; serta, manfaat baru berupa penggantian ambulans dan P3K.