Pemerintah Harap DPR Restui Perppu Keterbukaan Data Nasabah Bank

Ameidyo Daud Nasution
17 Mei 2017, 18:31
DPR MPR
Katadata | Arief Kamaludin

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR untuk membahas perppu tersebut. "Jangan berandai-andai dulu lah," katanya ketika ditanya kemungkinan penolakan perppu itu oleh DPR.

Sekadar informasi, dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu itu, pemerintah mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan membuka akses informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bila tidak patuh, lembaga jasa keuangan terancam denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun, pimpinan ataupun pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak memberikan data yang sebenarnya terancam pidana kurungan paling lama setahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Baca: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)

Lembaga jasa keuangan yang diwajibkan melapor bukan hanya perbankan, tapi juga perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Adapun, data yang wajib diserahkan oleh lembaga jasa keuangan yaitu identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum menyerahkan data tersebut, lembaga jasa keuangan juga wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan data-data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain. Data tersebut kemudian akan diteruskan OJK kepada Ditjen Pajak.

Sebelum Perppu ini terbit, Menteri Keuangan sudah duluan menerbitkan aturan teknis terkait pelaksanaan AEoI yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. PMK tersebut terbit awal Maret lalu. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...