Tak Pandang Bulu, Data Nasabah Lokal dan Asing Wajib Disetor ke Pajak

Desy Setyowati
17 Mei 2017, 12:25
Bank
Agung Samosir | Katadata

Bila lembaga jasa keuangan tidak patuh terhadap ketentuan Perppu, maka terancam denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun, pimpinan ataupun pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak memberikan data yang sebenarnya terancam pidana kurungan paling lama setahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Darmin, setelah terbitnya Perppu tersebut maka masing-masing otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak bakal menerbitkan aturan turunannya. "Ya masing-masing saja (mengatur) enggak lagi atur satu sama lain lembaganya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah duluan menerbitkan aturan teknis terkait pelaksanaan AEoI,  yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. PMK tersebut terbit pada awal Maret lalu. (Baca juga: Aturan Terbit, Data Nasabah Asing Mulai Disetor ke Ditjen Pajak)

PMK tersebut mengatur secara detail tentang prosedur pertukaran informasi keuangan nasabah asing dengan negara mitra, termasuk jenis informasi yang dipertukarkan. Informasi yang dimaksud dibagi menjadi tiga yaitu yang harus berdasarkan permintaan, yang bisa diminta secara spontan, dan informasi yang secara otomatis harus disampaikan.

Secara rinci, jenis informasi yang akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra, yaitu informasi terkait pemotongan pajak penghasilan, informasi keuangan nasabah asing, informasi laporan per negara, dan informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan Indonesia dengan negara mitra.

Dalam PMK tersebut juga diatur mekanisme pelaporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung atau melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...