Di Bawah Target, Penerimaan Pajak Kuartal I Cuma Naik 12 Persen

Desy Setyowati
3 April 2017, 12:43
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski begitu, ia menekankan, realisasi penerimaan pajak yang dipaparkannya sifatnya masih sementara karena belum memperhitungkan penerimaan uang tebusan periode III dari program amnesti pajak (tax amnesty) ataupun penerimaan dari wajib pajak yang melunasi kewajibannya tahun 2016 di batas akhir yaitu pada 31 Maret 2017. "Hari terakhir biasanya (ada tambahan) Rp 5-6 triliun," ujar dia.

(Baca juga: Tax Amnesty Ditutup Setoran Rp 1 Triliun dari Satu Wajib Pajak Kakap)

Seiring berakhirnya program amnesti pajak, Yon menyebut tantangan penerimaan bakal makin berat di sisa tahun ini. Pada September tahun lalu, penerimaan terbantu perolehan duit tebusan amnesti pajak yang nilainya hampir Rp 100 triliun. Sedangkan tahun ini tidak ada kemewahan itu lagi.

Maka dari itu, ia menekankan bahwa instansinya sudah mempersiapkan strategi lainnya guna menggenjot penerimaan pajak. Salah satu strateginya yaitu pemeriksaan pasca program amnesti pajak. "Kami harap Juli-September bisa panen hasilnya," kata Yon. (Baca juga:Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Menurut dia, data yang diperoleh dari amnesti pajak nantinya akan dielaborasi dengan data lain, seperti dari 67 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Analisis data akan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti. Sedangkan bagi yang sudah ikut, akan diawasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya pada Maret 2017 ini.

"Kami pilih skala perioritas dan kami yakin valid, kalau dari beberapa sumber ya lebih valid. Kami ada risk based lah. Kalau selisih asetnya cuma Rp 1 juta ya enggak,," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...