OJK Ramal Penjualan Ritel Turun Akibat Wajib Lapor Data Kartu Kredit

Desy Setyowati
30 Maret 2017, 13:18
Kartu kredit
Katadata | Donang Wahyu

“Begitu ada Perppu, mana ada perbankan yang tidak mengikuti. Perppu itukan setara dengan UU. Perbankan pasti manut dengan UU,” tutur dia. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Pemerintah mewajibkan bank untuk menyetor data transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak setelah program amnesti pajak (tax amnesty) berakhir pada 31 Maret mendatang. Prosedur dan skema pelaporannya pun sudah tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan esensi dari pelaporan transaksi kartu kredit oleh perbankan ini adalah transparansi. Karena itu, ia yakin tidak ada kekhawatiran dari masyarakat jika data tersebut diserahkan ke Ditjen Pajak. Apalagi aturan ini juga sudah berlaku pada pertengahan tahun lalu.

“Sebetulnya secara struktur, negara sudah memberi kesempatan wajib pajak untuk rekonsoliasi dirinya dengan otoritas (melalui amnesti pajak). Berikutnya, seperti kartu kredit (terbuka ke Ditjen Pajak) semestinya tidak ada lagi kekhawatiran,” ujar Suryo.

Senada dengannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang diperoleh akan digunakan untuk verifikasi saja. Ditjen Pajak pun menjamin kerahasiaan datanya sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa petugas pajak yang menyebarluaskan data yang diperoleh akan dikenai hukuman pidana penjara setahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...