Ditjen Pajak Usut Menguapnya Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun

Desy Setyowati
11 Januari 2017, 07:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

“Itu sesuai pilihan wajib pajak mau repatriasi atau deklarasi dalam negeri,” kata Yoga. Karena itu, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank gateway.

Kedua, wajib pajak membatalkan komitmen repatriasi karena kesulitan membawa masuk dananya ke dalam negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pernah mengatakan, pembatalan repatriasi memang mudah dilakukan. Peserta tax amnesty hanya perlu menyesuaikan tarif tebusannya dari semula menggunakan tarif tebusan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri yang tarifnya lebih mahal.

(Baca juga: Peserta Amnesti Tembus Setengah Juta, Duit Tebusan Tetap Meleset)

Berbeda pandangan dengan Yoga, Prastowo menyebut ada beberapa penyebab wajib pajak enggan merepatriasi harta dari luar negeri. Pertama, volatilitas nilai tukar rupiah. Kedua, adanya pembatasan transaksi dengan valuta asing (valas). Ketiga, situasi politik yang menegang akhir-akhir ini.

Ke depan, Prastowo menilai, pemerintah perlu berdiskusi dengan wajib pajak pemilik harta luar negeri untuk meningkatkan minat repatriasi. “Buat kebijakan yang friendly untuk mereka. Ditanya mereka butuhnya apa?” kata Prastowo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...