Cegah Kejahatan, OJK Atur Ketat Peminjaman Uang secara Virtual

Miftah Ardhian
10 Januari 2017, 20:56
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Dalam aturan OJK tersebut, bisnis yang semula tak terawasi ini juga bakal diawasi ketat oleh OJK. Pasalnya, penyelenggara diwajibkan untuk mendaftar dan mengurus perizinan kepada OJK. Ketentuan untuk bisa mendaftar dan mengurus izin pun tidak mudah. Penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Selain itu, untuk mendaftar saja, penyelenggara harus memiliki modal dasar Rp 1 miliar.

Penyelenggara bahkan harus memiliki modal yang lebih besar yakni Rp 2,5 miliar saat melakukan pengurusan izin. Pengajuan izin harus dilakukan maksimal setahun setelah mendaftar. Nantinya, penyelenggara yang telah mengantongi izin akan mendapatkan lisensi dari OJK.

"Jika sudah mendapat lisensi, maka kita akan tempatkan di portal OJK," ujar Imansyah. Selain untuk memudahkan pengawasan, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan keuangan yang kredibel.

Sebelumnya, PPATK menyatakan akan menelusuri transaksi keuangan melalui fintech. Alasannya, beberapa penyedia jasa keuangan berbasis digital tersebut ditengarai menjadi jalan masuk aliran dana bagi para pelaku kriminal, terutama sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan untuk aksi terorisme.

"Makanya PPATK ikut terjun, karena ada indikasi digunakannya fintech untuk kejahatan-kejahatan, termasuk kegiatan terorisme," ujar Badar saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).

Badar mencontohkan, salah satu penyalahgunaan fintech ditemukan dalam kasus terorisme dengan tersangka Bahrun Naim. Dia diduga menggunakan sejumlah akun pembayaran online seperti Paypal dan Bit Coin untuk mendapat pendanaan guna membiayai aksinya.

Badar mengakui, PPATK sulit untuk melacak transaksi keuangan dengan menggunakan fintech. Sebab, sistem pencatatannya tidak langsung terhubung perbankan. PPATK baru bisa menelusuri aliran dana setelah oknum-oknum tersebut memerlukan akses perbankan untuk mancairkan dana yang mereka dapat dari akun Fintechnya untuk membiayai kegiatan mereka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...