Ikut Tax Amnesty, Pengusaha di Panama Papers Pulangkan Hartanya

Miftah Ardhian
9 Januari 2017, 18:02
Panama Papers
KATADATA

Sementara itu, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, setelah program pengampunan pajak ini berakhir, pihaknya akan kembali mempererat kerja sama dengan sejumlah PPATK dari negara lain. Kerja sama itu untuk bertukar informasi terkait dengan aliran dana milik warga Indonesia di luar negeri, maupun dana orang asing di Indonesia. Tujuannya agar PPATK bisa menganalisis aliran dana yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Badar mengklaim, berbagai PPATK dari negara lain juga sudah menyatakan minatnya bekerja sama dengan PPATK Indonesia agar bisa saling bertukar informasi. Gencarnya pertukaran informasi juga seiring akan direalisasikannya pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI) untuk keperluan perpajakan mulai 2018 mendatang. Pertukaran informasi yang dimaksud bakal dimulai dari data keuangan.

"Pada gilirannya kami bisa mendapat informasi dari mereka, begitu juga sebaliknya. Kita lihat sudah ada pertanda baik di tahun mendatang karena permintaan (pertukaran informasi) tersebut sudah gencar dari PPATK negara lain," ujar Badar. (Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Memasuki Era Pertukaran Informasi Pajak)

Sebagai informasi, Ditjen Pajak menemukan sebanyak 1.038 nama wajib pajak Indonesia dalam bank data yang dipublikasikan oleh konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ).  Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melaporkan bahwa 80 persen data dalam dokumen Panama Papers seusai dengan data milik Ditjen Pajak. 

Setelah memverifikasi data dari Panama Papers, Ken mengatakan, lembaganya akan menelusuri 6.500 entitas Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven. Nama-nama itu berdasarkan pertukaran data negara-negara anggota G-20. Data inilah yang juga dinilai menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...