DPR Akan Panggil OJK Bahas Kisruh Penyelamatan Bumiputera

Ameidyo Daud Nasution
16 Desember 2016, 09:38
Rapat Kerja DPR
Katadata

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi baik dari OJK maupun pengelola statuter AJB Bumiputera mengenai skema penyelamatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Skema itu justru diketahui dari prospektus PT Evergreen Invesco Tbk. yang dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Oktober lalu.

(Baca juga: Penyelamatan Bumiputera Bertahap, Rights Issue GREN Cuma Rp 10 T)

Rencananya, skema penyelamatan bakal melibatkan penerbitan saham baru (rights issue) Evergreen. Namun, rights issue tersebut belum juga mendapat lampu hijau dari pengawas pasar modal di OJK.

Adapun keterlibatan Evergreen dalam skema penyelamatan Bumiputera dimungkinkan setelah anak usaha Evergreen mengakuisisi anak usaha AJB Bumiputera yaitu PT Bumiputera 1912 (B1912). Sedangkan B1912 dipersiapkan untuk menggantikan AJB Bumiputera guna melanjutkan bisnis asuransi dan properti.

Belakangan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menuturkan, OJK dan pengelola statuter Bumiputera masih membahas semua opsi yang ada. “Ada pilihan apakah melalui (perusahaan) tbk (terbuka) yang akuisisi perusahaan atau bisa saja tidak. Kan persetujuan di pasar modal belum,” katanya beberapa hari lalu. (Baca juga: OJK Godok Ulang Skenario Penyelamatan Bumiputera)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...