Kejar Ketinggalan, Jokowi Bentuk Komite Keuangan Syariah

Martha Ruth Thertina
21 November 2016, 15:30
Bank syariah
Arief Kamaludin|KATADATA

Lebih lanjut, perpres tersebut menetapkan, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan bakal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebenarnya penerbitan perpres ini sudah direncanakan lama, setidaknya sejak awal tahun ini. Dalam Rapat terbatas Januari lalu, Jokowi menugaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mempersiapkan perpres tersebut. Presiden mengatakan, perkembangan sektor jasa keuangan syariah masih sangat menjanjikan di tengah perlambatan ekonomi global dan nasional. Hal tersebut tecermin dari pertumbuhan perbankan syariah, peningkatan reksadana syariah, dan peningkatan industri jasa keuangan nonbank syariah.

“Tapi kita ingin terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” katanya saat rapat terbatas terkait keuangan syariah, (5/1). (Baca juga: Manfaatkan Dana Keagamaan, Jokowi Pimpin Komite Keuangan Syariah)

Saat menjabat Kepala Bappenas, Sofyan DJalil mengatakan kehadiran komite tersebut diharapkan bisa mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Pengembangannya bisa dilakukan melalui pemanfaatan dana-dana keagamaan secara profesional dan lebih produktif. Selain itu, untuk keperluan advokasi, promosi, dan hubungan eksternal. 

Pemerintah menyadari pengembangan keuangan syariah di Indonesia saat ini masih ketinggalan dibandingkan negara-negara lain. Padahal, potensinya cukup besar sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. “Kita jauh ketinggalan di belakang dibandingkan Malaysia,” ucap Sofyan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...