Jawab Keraguan, Kemenkeu Sempurnakan 3 Aturan Soal Repatriasi

Ameidyo Daud Nasution
22 September 2016, 11:35
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Ketiga, mengenai teknis repatriasi. Dalam aturan sebelumnya tidak diatur apakah repatriasi bisa dilakukan secara bertahap atau tidak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan akan mengatur proses repatriasi bisa dilakukan secara bertahap. Syaratnya jangka waktu investasi ini dilakukan paling sedikit tiga tahun, setelah dana repatriasi disetor seluruhnya ke rekening khusus.

Keempat, terkait investasi dana yang direpatriasi di luar pasar keuangan. Investasi untuk sektor riil bisa dilakukan pada proyek prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi langsung pada perusahaan di dalam negeri. (Baca: Didominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 Triliun)

Pada aturan sebelumnya hanya mengatur investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan, sedangkan penggunaan dananya tidak diatur. Dalam aturan yang baru akan diatur investasi tersebut harus dilakukan pada perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Penggunaan dananya dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Kelima, terkait investasi dana repatriasi yang bisa dijadikan sebagai jaminan kredit melalui bank persepsi (gateway). Dalam PMK yang baru, akan ditambahkan ketentuan mengenai gagal bayar (default). Jika wajib pajak ini gagal bayar, maka investasi yang digunakan sebagai jaminan kredit, dapat langsung dicairkan oleh bank persepsi.

Keenam, terkait penarikan keuntungan investasi dari dana repatriasi. Keuntungan atas investasi dapat ditarik, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan. Dalam aturan sekarang, keuntungan ini dapat ditarik setiap tiga bulan pertama pada tahun berikutnya. Sementara pada PMK yang akan diterbitkan, wajib pajak bisa menarik keuntungan tersebut sewaktu-waktu.

"Ini belum keluar PMK-nya. Saya mengatakan rencana penyempurnaannya, mudah-mudahan bisa mengklarifikasi beberapa keraguan para WP semoga bisa dimanfaatkan," kata Robert. (Baca: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...