Pemerintah Cairkan PMN Untuk PLN RP 10,5 Triliun

Miftah Ardhian
20 Agustus 2016, 10:00
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

(Baca: Bangun Pembangkit Listrik di Indonesia Timur Butuh Rp 152 Triliun)

“Kalau ke PLN yang pasti untuk mendorong agar tantangan 35.000 megawatt (35 GW) bisa diatasi. Lalu, agar problem byar-pet di berbagai daerah terselesaikan. Ketersediaan listrik kita amat mendesak. Sesuai harapan presiden agar seluruh negeri bisa diterangi,” kata Teguh usai rapat kerja di DPR, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Seluruh fraksi menyetujui kucuran PMN dengan beberapa pertimbangan. Komisi VI mensyaratkan harus ada clearance dari audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, dana nontunai ini akan digunakan untuk membangun kelistrikan daerah terpencil di Indonesia. PMN tersebut, harus dilihat sebagai investasi jangka panjang demi meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia. 

"Investasi untuk pembangunan daerah-daerah terluar, itu kan sulit. Kami akan pakai PMN untuk itu,” ujarnya.

Selain untuk mendirikan pembangkit, dana PMN juga untuk membangun transmisi dan melakukan distribusi listrik. Prioritas penggunaan PMN memang untuk mendistribusikan listrik tegangan 20kV ke bawah yang digunakan oleh masyarakat di daerah terpencil dan terluar

Lebih umum lagi, dana PMN akan mendukung program pemerintah dalam kedaulatan energi, meningkatkan jumlah pelanggan PLN sebesar 9,69 persen per tahun, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam program 35.000 MW, dan menunjang program peningkatan rasio elektrifikasi.

(Baca: PLN Siapkan Enam Langkah Tingkatkan Listrik Perdesaan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...