Jokowi Akan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan

Safrezi Fitra
10 Agustus 2016, 11:33
Jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Dengan kondisi tersebut, tidak heran bahwa setiap negara berebut menarik investasi, termasuk Indonesia. Tarif pajak yang tinggi di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu negara.

Jokowi menjelaskan Singapura mengenakan tarif pajak bagi perusahaan sebesar 17 persen. Sementara Indonesia lebih tinggi, yakni 25 persen. Menurutnya Indonesia akan sulit bersaing jika tarif pajaknya masih mahal. Investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain. (Baca: Arcandra Kaji Usulan Industri Migas Bebas Pajak Sebelum Produksi)

Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," kata Jokowi. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah langsung menurunkannya menjadi 17 persen. Ini bisa dilakukan jika memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.

Saat ini pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk merealisasikan rencana ini. “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” ujarnya.

Selain perubahan tiga UU ini, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia untuk dijadikan sebagai zona tax heaven (surga pajak). Dia mencontohkan seperti Labuan yang berada di Malaysia. (Baca: Bali, Batam, dan Bintan Berpotensi Jadi Pulau Tax Havens)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...