Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak

Desy Setyowati
19 Juli 2016, 10:07
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil  DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menjelaskan, hari Senin sudah ada dua pembayar pajak yang berkonsultasi untuk mengikuti tax amnesty. Hal ini sudah menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga mengatakan bahwa sudah ada lima wajib pajak yang berkonsultasi di kantornya. Itu pun baru di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Tingginya animo calon peserta tax amnesty juga diceritakan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro. “Wajib pajak yang diperiksa hari ini (Senin) pun menyatakan diri ikut tax amnesty,” katanya.

Sayangnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan UU Pengampunan Pajak ini belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, aturan teknis diperlukan sebagai panduan yang jelas mengenai penerapan program tersebut.

(Baca: Jokowi Khawatir Penguatan Tajam Rupiah Akibat Tax Amnesty)

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, saat ini ada tiga PMK terkait tax amnesty yang sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kemudian diundangkan. Ia yakin, PMK itu bakal terbit dalam 1-2 hari ke depan.

Salah satu PMK yang dikaji oleh departemennya, yakni mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke wilayah Indonesia.Termasuk penempatan dananya ke dalam instrumen investasi di pasar keuangan. Terkait dengan instrumen ini, nantinya juga akan ditetapkan kemungkinan berinvestasi langsung ke sektor riil.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...