Bail Out Bank Tanpa Dana APBN, Pemerintah Ganti Nama RUU JPSK

Yura Syahrul
10 Maret 2016, 19:23
Bank KATADATA|Arief Kamaludin
Bank KATADATA|Arief Kamaludin
(KATADATA|Arief Kamaludin)

(Baca: DPR Pertanyakan Batas Pinjaman ke LPS dalam RUU JPSK)

Lantaran sistem bail out tidak berlaku lagi, pemerintah juga mengusulkan perubahan nama RUU JPSK menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (P2KSK). “Roh UU ini adalah bagaimana bail in ini bisa ‎berlangsung karena banyak pengalaman bail out yang tidak berujung baik. Jadi, pemilik bank harus komit menjaga agar kondisi banknya tidak kolaps,” kata Bambang.

Selanjutnya, KSSK juga mengusulkan penyesuaian empat pasal. Pertama, Pasal 33 ayat 8 tentang KSSK memberikan rekomendasi kepada Presiden disertai langkah penanganan kondisi  krisis sistem keuangan yang meliputi bidang fiskal, moneter, makro dan mikroprudensial, jasa keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, dan resolusi bank. Rekomendasi tersebut juga mencakup dukungan pendanaan untuk LPS serta penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan.

(Baca: Ada 9 Pokok Masalah, RUU JPSK Bisa Rampung sebelum Akhir Tahun)

Kedua, revisi Pasal 35. KSSK mengusulkan klausul yang berbunyi: Presiden bisa menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan KSSK seperti dimaksud dalam Pasal 33 ayat 8.

Ketiga, revisi Pasal 38 ayat 2 tentang ketentuan penanganan masalah likuiditas dan solvabilitas selain bank sistemik dan ketentuan penjualan SBN milik LPS kepada BI yang berlaku bagi bank selain bank sistemik. Keempat, Pasal 40 ayat 2. Revisinya yaitu: rekomendasi program restrukturisasi perbankan merupakan bagian rekomendasi yang disampaikan KSSK.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...