BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 422 Miliar pada 10 Bank Daerah
Pasalnya, pemberian pinjaman tidak menyertakan jaminan yang diikat, tidak sesuai dengan peruntukan, dan berpotensi merugikan. Dari permasalahan ini, Bank NTT berpotensi rugi sebesar Rp 206,54 miliar.
Lalu, permasalahan mengenai pengembalian pinjaman atau piutang yang macet, yang dialami Bank NTT. Hasil audit BPK menemukan Bank NTT telah menyalurkan fasilitas kredit sebesar Rp 89,10 miliar kepada 14 debitur yang melanggar prinsip kehati-hatian, sehingga menjadi kredit bermasalah dan macet yang berindikasi merugikan bank.
Permasalahan yang lain adalah, soal penerimaan denda keterlambatan yang belum masuk kas. Hal ini dialami oleh Bank DKI, dengan potensi kerugian mencapai Rp 25,11 miliar, dan BPD Kalimantan Selatan, dengan potensi kerugian Rp 34,34 juta.
Pada Bank DKI, permasalahan yang terjadi adalah bank belum melaporkan dan mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas adanya saldo mengendap sebesar Rp 25,11 miliar, pada 4.856 rekening penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap I tahun 2013-2015.
Secara keseluruhan, audit BPK mengungkap 117 temuan, yang memuat 165 permasalahan. BPK mencatat, potensi kerugian yang terjadi akibat lemahnya sistem operasional dan ketidakpatuhan ini mencapai Rp 422,42 miliar.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPD yang diaudit telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas perusahaan atau daerah sebesar Rp 327,07 juta.
(Baca: Jokowi Terima Rekomendasi BPK Senilai Rp 106,13 Triliun)