Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tangggung Jawab

Image title
10 Juni 2020, 22:09
kasus gagal bayar ksp indosurya, ksp indosurya, ojk lepas tanggung jawab ksp indosurya
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nasabah korban kasus gagal bayar KSP Indosurya mempertanyakan sikap OJK yang lepas tanggung jawab dari kasus ini.

Malahan, yang membingungkan menurut pengakuan 35 kliennya yaitu menjelang hari KSP Indosurya ditetapkan gagal bayar pada 22-23 Februari 2020, beberapa minggu sebelumnya para nasabah justru dikumpulkan dan ditawari kembali untuk berinvestasi dengan iming-iming pengembalian dana yang lebih besar.

“Kalo sudah tahu mau gagal bayar, mengapa menyuruh orang untuk masuk (berinvestasi) lagi. Ini agak aneh murut saya,” ujar Hendra.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan para klien-nya rata-rata mereka yang bergabung dan menyimpan dananya di KSP Indosurya, alasannya terpengaruh bujuk rayu para marketing KSP Indosurya. Hendra pun mengakui, kompetensi marketing KSP Indosurya terbilang lihai. Sebab, mayoritas dari mereka mantan marketing bank.

Hasilnya, dengan database nasabah di bank sebelumnya, marketing KSP Indosurya dapat memetakan mana saja nasabahnya yang potensial untuk ditawari berinvestasi dengan iming-iming imbal hasil yang lebih besar dibandingkan bunga bank.

(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)

“Diajak lah untuk menempatkan dana di KSP Indosurya. Dengan ditawarkan bahwa ini aman dan dalam pengawasan OJK. Sehingga di sana lah terjadi bujuk rayu,” kata dia.

Biarpun begitu, menurut Hendra, para marketing ini dapat dikenakan hukuman pidana, sesuai Pasal 55 Ayat 1 tentang unsur penyertaan tindak pidana dengan melakukan penipuan dan menguntungkan orang lain.

Terlebih lagi, menurut pengakuan para kliennya, para marketing KSP Indosurya sangat gencar menawarkan produk investasi. Itu sebabnya, pihak Kepolisian harus menyelidiki marketing ini bertindak atas perintah siapa. Sebab, dalam hukum pidana yang menyuruh dianggap sebagai pelaku.

“Jadi marketing juga harus ungkap kepada Kepolisian apa yang terjadi, kalo memang dia tak terlibat. Masuk ke rekening mana, siapa yang memberi perintah dan siapa yang menandatangani. Kalo punya catatan uangnya kemana, infokan kepada Kepolisian,” katanya lagi.

(Baca: Kerugian Akibat Investasi Bodong selama 10 Tahun Capai Rp 92 Triliun)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...