Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya

Image title
1 Juli 2020, 21:16
ksp indosurya, proposal damai ksp indosurya, kasus gagal bayar ksp indosurya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Selanjutnya, bagi nasabah dengan simpanan Rp 500 juta-1 miliar, KSP Indosurya bakal mencicilnya mulai Januari 2021 sampai Januari 2025. Sedangkan, bagi nasabah dengan simpanan Rp 1- 2 miliar bakal dikembalikan mulai Januari 2021 sampai Januari 2025.

Adapun untuk nasabah dengan simpanan Rp 2-3 miliar, KSP Indosurya bakal mengembalikan mulai Juni 2021 sampai Juni 2026. Selanjutnya, nasabah yang memiliki simpanan Rp 3-4 miliar akan dicicil mulai Juni 2021 sampai Januari 2026.

Adapun, nasabah yang simpanannya di atas Rp 5 miliar pengembaliannya akan dicicil mulai Juni 2021 hingga Juni 2027. Selain itu, draft proposal tersebut juga menyatakan, bahwa pihak KSP Indosurya akan menghapuskan semua bunga milik para nasabah.

(Baca: Marak Kasus Investasi di Pasar Modal, Regulator Diminta Bersih-bersih)

Dalam proposal tersebut juga disebutkan, bahwa pihak KSP Indosurya bakal melakukan beberapa rencana usaha untuk mengembalikan dana simpanan nasabah. Pertama, mengurangi jumlah kantor cabang yang ada hingga menyisakan sampai dengan 15–20 cabang di seluruh Indonesia dan fokus pada kota-kota besar.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghemat biaya operasional. Kemudian mengurangi jumlah karyawan yang tidak perform dan menggunakan aktivitas SDM lainya untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Ini juga bertujuan menghemat biaya operasional dari tenaga kerja dengan melakukan business as usual.

Adapun KSP Indosurya telah memberikan pinjaman kepada para anggota sebesar lebih dari Rp 9 triliun pada tahun buku 2018 dengan periode pinjaman antara satu tahun sampai dengan tujuh tahun. Penagihan akan tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, kredit macet atau non-performing loan (NPL) akan tetap ditagih dan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur dan maksimal demi mendapatkan pengembalian dana.

(Baca: Benahi Sistem Pengawasan Jadi Alasan Kemenkop Setop Izin Pendirian KSP)

Selain itu, pihak KSP Indosurya juga masih mengusahakan dana dari investor. Adapun, bagi anggota existing yang masih percaya dan bersedia melakukan top up dana, nantinya, dana-dana baru tersebut akan digunakan optimal sebagai modal kerja dan sebagian kecil untuk melakukan pembayaran cicilan utang kepada para kreditur.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...