Total Aset LPS Rp 128 Triliun, Cukup untuk Tangani Bank Bermasalah

Image title
10 Juli 2020, 21:22
LPS, bank bermasalah, total aset, kewenangan baru LPS
Katadata/Arief Kamaludin
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut total aset LPS saat ini mencapai Rp 128 triliun.

Meski menyebut LPS saat ini memiliki bantalan yang cukup untuk menjalankan kewenangan baru tersebut, Halim menjelaskan PP Nomor 33 ini juga menegaskan sejumlah kewenangan baru bagi lembaganya untuk menambah likuiditas dalam penanganan bank bermasalah. LPS, antara lain dapat menerbitkan surat utang, hingga memperoleh pinjaman dari pemerintah dan pihak lain. 

(Baca: LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Empat Bank BUMN Wajib Bayar Premi)

Namun, Halim mengatakan pihaknya belum membutuhkan likuiditas tambahan hingga perlu menerbitkan surat utang. "Kalau LPS kurang likuiditas, negara juga dapat menyiapkan seberapa besar kebutuhan likuiditas LPS," kata Halim.

Selain penempatan dana, LPS juga kini memiliki kewenangan untuk menangani bank bermasalah sejak dalam pengawasan intensif. Lembaga tersebut dapat melakukan penjajakan atas bank bermasalah kepada bank lain yang bersedia untuk menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Hal ini dapat dilakukan  jika dalam waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

Sebelumnya, LPS hanya diberikan kewenangan untuk menangani bank jika sudah ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK sesuai dengan Undang-undang LPS.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...