Digugat Bosowa, OJK Mengaku Sudah Beri Kesempatan untuk Benahi Bukopin

Image title
22 Juli 2020, 18:17
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons rencana gugatan Bosowa Corporindo, OJK menyatakan sudah memberi waktu yang cukup bagi para pemegang saham untuk segera menyelsaikan permasalahan Bank Bukopin.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons rencana gugatan Bosowa Corporindo, OJK menyatakan sudah memberi waktu yang cukup bagi para pemegang saham untuk segera menyelsaikan permasalahan Bank Bukopin.

Tim tersebut, nantinya akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang rencananya digelar 25 Agustus 2020.

OJK juga disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement, yang dilakukan Bank Bukopin.

"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Erwin, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham.

Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB. Apalagi, Bosowa Corporindo masih menggenggam porsi kepemilikan terbesar dalam Bank Bukopin, yakni sebesar 23,39%.

Menyusul keberatan ini, Bosowa berencana mengambil jalur hukum untuk menggugat OJK. Gugatan tersebut dilakukan secara perdata dan melalui tata usaha negara (TUN) terhadap dokumen OJK tersebut.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...