DBS Bank: Perlu Pendekatan Progresif untuk Capai Ekonomi Berkelanjutan
Indonesia sendiri sebenarnya sudah menelurkan kebijakan insentif untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.
Meski begitu, aturan tersebut memerlukan ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan lanjutan.
Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat penyelesaian aturan teknis super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan. Permintaan tersebut ia utarakan, karena hingga saat ini kegiatan penelitian dan pengembangan swasta belum mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.