Jalan Berliku Jiwasraya Kantongi Persetujuan Restrukturisasi Polis
Menjelang batas akhir restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sudah ada 1.638 polis korporasi yang menyetujui program tersebut. Catatan per 23 April 2021 tersebut menandakan sudah 80,1% nasabah korporasi sudah setuju untuk direstrukturisasi.
Penambahan ini terbilang cepat. Tujuh hari sebelumnya, baru ada 1.546 polis korporasi yang setuju direstrukturisasi atau setara 76,6% dari total nasabah. Penambahan secara cepat tersebut tampaknya karena ada korporasi besar yang sepakat bergabung.
"Memang benar terdapat beberapa pemegang polis (korporasi) dengan skala besar yang telah menyetujui restrukturisasi," kata Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso kepada Katadata.co.id, Selasa (27/4).
Mahelan yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya menjelaskan, masih terdapat beberapa pemegang polis korporasi yang belum ikut restrukturisasi. Padahal, Jiwasraya memasang tenggat waktu restrukturisasi hingga akhir Mei 2021.
Ia mengatakan, mayoritas pemegang polis yang belum memberikan persetujuan restrukturisasi merupakan pemegang polis yang memiliki jumlah peserta banyak dan tersebar di pelbagai wilayah. Korporasi membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan penawaran skema kepada peserta.
"Rata-rata nasabah yang belum melakukan restrukturisasi sedang mempertimbangkan 3 pilihan yang ada," kata Mahelan.
Mahelan menilai, skema restrukturisasi yang ditawarkan manajemen baru Jiwasraya merupakan skema terbaik dalam penyelamatan pemegang polis. Skema ini lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan jika Jiwasraya dilikuidasi.
Ia menyayangkan jika terdapat pemegang polis yang menolak penawaran skema restrukturisasi. Adapun jika pemegang polis menolak ikut program restrukturisasi, maka polis akan tetap di Jiwasraya dan manfaat asuransi tidak berlanjut.
"Namun pilihan yang akan diambil beserta konsekuensinya, baik menolak atau menerima restrukturisasi, kami kembalikan kepada pemegang polis," kata Mahelan.
Salah satu pihak yang berupaya mengganti skema restrukturisasi polis anuitas adalah Forum Pensiunan Badan Usaha Milik Negara Nasabah Jiwasraya. Mereka ingin polis anuitas dana pensiun dapat dikeluarkan dari program restrukturisasi Jiwasraya yang sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu.
Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir mengatakan, forum tersebut sebenarnya sangat setuju Jiwasraya melakukan program restrukturisasi. Program ini merupakan merupakan hak dan domain pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya.
"Namun, tolong dana pensiunan bisa dikeluarkan dari restrukturisasi karena kami bukan investor yang mencari keuntungan dari asuransi," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (27/4).
Forum tersebut pun menyampaikan keluhannya kepada Presiden Joko Widodo melalui surat yang dikirim kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 9 April 2021. Selain itu, keluhan disampaikan melalui pertemuan dengan Ketua Umum Sinergi Nawacita Indonesia RM Suryo Atmanto pada 26 April 2021.
93% Pemegang Polis Bancassurance Setuju Restrukturisasi
Jiwasraya mencatat, jumlah pemegang polis yang ikut dalam program restrukturisasi terus mengalami pertumbuhan. Hingga 27 April 2021 ini, pemegang polis bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93% atau 16.192 polis. Dengan demikian, total pemegang polis ritel yang setuju sudah mencapai 74,8% atau 134.232 polis.
Mahelan menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan agar pemegang polis bisa mengikuti program restrukturisasi ini. Ia mengklaim, sejauh ini program restrukturisasi mendapatkan respons positif yang terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pemegang polis yang ikut restrukturisasi.
"Kami menargetkan restrukturisasi ini pada selesai pada 31 Mei 2021," kata Mahelan.
Ia menekankan, program restrukturisasi ada dasarnya tak bersifat memaksa pemegang polis. Pihaknya pun menghormati pemegang polis yang tidak ikut dalam restrukturisasi. Adapun usai seluruh keputusan terkait pemegang polis dikantongi, izin operasional Jiwasraya akan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti Jiwasraya tetap berdiri tetapi bukan sebagai perusahaan asuransi. Pemegang polis akan ditinggal bersama dengan aset-aset Jiwasraya yang unclear dan unclean. Yang kemudian, pemegang polis dan perusahaan Jiwasraya akan menjadi utang piutang,” ujar Mahelan.