111 Bank Ditutup, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp 1,64 T
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS.
Berdasarkan informasi di situs LPS, 98 bank telah selesai dilikuidasi, sedangkan 13 bank masih dalam proses. Ketiga belas bank yang masih dalam proses likuidasi izin usahanya telah dicabut OJK sejak Agustus 2019 hingga Februari 2021.
Salah seorang nasabah yang menerima klaim penjaminan adalah Apan Sopandi. Meski bank tempatnya menabung ditutup, ia tak trauma menyimpan uang di bank karena dijamin LPS.
Pria yang sehari-hari bekerja di peternakan sapi dan pertanian hortikultura tersebutsempat khawatir saat pertama kali mendengar kabar bahwa izin bank tempat menabung dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, ia etalega saat mengetahui bahwa simpanannya dijamin LPS.
“Dapat info kalau sudah ditangani LPS, jadi saya senang. Saya enggak kapok menabung di bank. Saya masih punya anak-anak kecil maka akan tetap terus menabung di bank,” ujar warga Ciwidey Jawa Barat itu akhir tahun lalu.