DJP Online: Aplikasi Pajak Online Permudah Transaksi Perpajakan

Siti Nur Aeni
24 Juni 2021, 16:04
Ilustrasi penggunaan DJP online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi penggunaan DJP online

2. Buat EFIN 

Sama dengan sebelumnya, tahapan ini juga hanya berlaku untuk Anda belum memiliki EFIN. Nomor ini menjadi identitas digital yang digunakan saat mengakses aplikasi pajak online. EFIN dapat juga diartikan sebagai tanda tangan digital. Tanpa adanya nomor ini,  proses transaksi di DJP online tidak dapat dilakukan.

Berbeda dengan NPWP yang bisa dibuat secara online, EFIN harus dikerjakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. Setelah mendapatkannya, Anda dapat mengakses portal DJP online dan isi formulir yang tersedia.

Selanjutnya, input EFIN yang sudah Anda dapatkan dan isi kode keamanan dengan benar, lalu klik submit. Berikutnya, cek email dan lihat apakah ada pesan dari DJP online yang menginfokan password untuk Anda. Jika sudah ada, maka langsung klik link yang ada di email tersebut. Ganti password  untuk menjaga privasi akun pribadi Anda.

3. Buka Laman DJP Online

Tahapan berikutnya, akses laman DJP online dan cari bagian registrasi. Masuk ke menu tersebut dan isikan NPWP dan EFIN yang Anda miliki. Masukkan kode keamanan dan klik verifikasi.

4. Login Akun DJP Online

Berikutnya, login ke akun yang telah Anda buat. Anda akan diminta mengisi data pribadi, seperti nomor pomsel, alamat email, dan kode keamanan yang ada di layar. Anda juga harus membuat password yang untuk setiap login akun DJP online.

5. Aktivasi Akun

Tahap terakhir, melakukan aktivasi akun DJP online. Anda bisa melakukan aktivasi dengan cara klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email. Kemudian klik “OK” dan lanjurkan login untuk memastikan bahwa akun tersebut benar milik anda.

Ketika kelima tahapan tersebut sudah selesai, Anda dapat mulai menggunakan akun DJP online untuk berbagai transaksi perpanjakan lebih mudah dan praktis. Pelayanan ini sangat membantu di tengah pandemi Covid-19. Anda menjadi tidak perlu berkunjung langsung ke KPP. 

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...