Debt Collector Wajib Punya Sertifikat dan Surat Tugas saat Tagih Utang

Abdul Azis Said
30 Juli 2021, 16:19
debt collector, perusahaan pembiayaan, OJK, sanksi debt collector
Donang Wahyu|KATADATA
OJK akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan terkait penagihan nasabah menggunakan debt collector.

Sementara bagi debitur yang memiliki keluhan terkait mekanisme penagihan yang melanggar aturan bisa menempuh sejumlah cara untuk penyelesaiannya. Debitur bisa mengadukan secara langsung kepada perusahaan pembiayaan untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR). Keluhan juga bisa disampaikan melalui mekanisme internal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Namun jika dua cara tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan, debitur bisa menempuh cara lain dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini proses penyelesaian perkara dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Debitur akan diminta melampirkan kronologi kejadian serta sejumlah dokumen pendukung.

Kendati perusahaan dan debt collector harus mematuhi sejumlah ketentuan penagihan utang, Sekar juga mengatakan pihak debitur juga harus patuh dengan prosedur. "Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran." ujarnya.

Tindak pelanggaran oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector dalam proses penyelesaian utang bukan hanya terjadi pada sistem pinjaman secara konevensional. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjaman online (pinjol) ilegal juga meningkat hingga 80% selama periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli ini, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan total pinjol yang telah diblokir hingga Juli 2021 mencapai 3.365 platform sejak 2018. "Umumnya kegiatan pinjaman online ilegal diikuti dengan bunga sangat tinggi, tenor sangat pendek (7 hari)," kata Tongam kepada Katadata.co.id, Senin, (13/7).

Berdasarkan data dari OJK, hingga 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 124 perusahaan.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...