Bank Boleh Beli Surat Utang untuk Penuhi Rasio Pembiayaan Inklusif

Image title
Oleh Abdul Azis Said
3 September 2021, 19:48
bank, RPIM, surat utang
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi. BI memberikan kelonggaran bagi bank untuk memenuhi aturan RPIM, antara lain dengan memperhitungkan pembelian surat utang.

Juda menjelaskan, pembiayaan langsung dan rantai pasok mencakup pembiayaan ke UMKM, kelompok/koperasi UMKM, pembiayaan korporasi (non-UMKM) non-LK, dan pembiayaan inklusif berpenghasilan rendah. 

Sementara pembiayaan melalui lembaga keuangan/badan layanan dapat dilakukan melalui BPR/BPRS, fintech, modal ventura, pegadaian, PNM, SMF, Askrindo, hingga Pusat Investasi Pemerintah (PIP). 

BI merilis aturan baru terkait RPIM perbankan yang  berlaku sejak 31 Agustus. Beleid ini mengubah kewajiban perbankan terhadap besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

"PBI (Peraturan BI) ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (1/9).

Kewajiban pemenuhan RPIM perbankan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Tahap pertama, perbankan wajib merealisasikan RPIM paling sedikit 20% pada akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022. Tahap kedua, RPIM minimum 25% pada akhir Juni 2023 dan Desember 2023. Tahap ketiga, RPIM perbankan minimum 30% pada akhir Juni 2024.

Bank Indonesia juga memberi penjelasan bahwa bank yang gagal memenuhi target 20% tahun depan akan dikenakan teguran tertulis. Kemudian jika target tahun 2023 kembali gagal terpenuhi, maka bank akan dikenai teguran tertulis serta sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 5 miliar. Pembayaran denda dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta 0,1% dan nilai kekurangan RPIM.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...