OJK Bakal Bentuk Pemeringkatan Reksa Dana dan Manajer Investasi
Selain itu, kebijakan ini diambil guna melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building), serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.
Sejauh ini, beberapa lembaga sudah membuat peringkat atau ranking untuk produk reksa dananya secara mendari. Menguti laman resmi Bareksa, salah satu platform perdagangan reksa dana ini telah melakukan pemeringkatan pada produk reksa dananya.
Peringkat umumnya disusun berdasarkan kinerja produk dan juga tata kelola dari manajer investasi. Untuk Bareksa, platform tersebut memiliki barometer dari skala 1-5, di mana peringkat 5 menjadi skala tertinggi yang mengindikasikan performa positif.
Adapun dalam menentukan barometer, Bareksa memisahkan reksa dana berdasarkan jenisnya, dana kelolaan atau asset under management (AUM), serta tingkat pengembalian alias return. Tak hanya itu, risiko reksa dana juga diukur menggunakan nilai standar deviasi, yakni nilai statistik untuk mengetahui sebaran data.