Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Riset dan Publikasi
28 April 2022, 16:51
Investasi kripto kian populer dalam beberapa tahun terakhir baik di dunia bahkan di Indonesia.
Bloomberg

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan sangat fluktuatif, dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).

“Kedua sifat spekulatif dan gharar tersebut diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolak ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)," tulis PP Muhammadiyah dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto untuk transaksi jual-beli namun tetap diperbolehkan (halal) untuk investasi. Menurut MUI, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, yakni sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Adapun Nahdlatul Ulama (NU) telah melakukan telaah uang kripto melalui Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto. Dalam hasil Bahtsul Masail diputuskan:

1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.

2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.

3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.

4. Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...