OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit sampai 31 Maret 2024
Menurut regulator, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan, seperti yang diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.
Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau scarring effect.
"OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan bantalan yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.