RUU PPSK Rombak Susunan Komisioner OJK, Ada Pengawas Kripto

Andi M. Arief
8 Desember 2022, 20:11
OJK, aset kripto, RUU PPSK
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. RUU PPSK mengamanatkan OJK untuk menjadi pengawas aset kripto.
  • Ketua Dewan Audit merangkap anggota

  • Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

  • Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan

  • Adapun susunan anggota dewan komisioner saat ini, yakni:

    1. Ketua merangkap anggota;

    2. Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;

    3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

    4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

    5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

    6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

    7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

    8. Anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia;

    9. Anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.

     

    Halaman: